Rabu, 09 Desember 2009

Apa Artinya Hari Korupsi





Setiap tahun, 9 Desember merupakan hari penting bagi gerakan pemberantasan korupsi, karena inilah hari antikorupsi sedunia. Buat kita, tetap saja menarik untuk memikirkan ulang, apa yang sedang kita rayakan? Apa yang sudah diraih Indonesia dalam soal pemberantasan korupsi? Bahkan, pertanyaan paling mendasar, apakah kita sudah berada di jalur yang benar?



Pertama, dari sisi pencapaian, jawaban yang mungkin adalah indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Tahun ini, kita kembali mengalami peningkatan. Dari sekitar 2,2 di beberapa tahun lalu, sekarang sudah merangkak naik ke 2,8. Ada kenaikan memang, meski ketika diukur dengan skala tertinggi, yaitu 10, kita masih sangat jauh.



Lagipula, ada catatan tebal di balik kenaikan itu. Yaitu, cara pandang dan paradigma kita dalam mengerek naik IPK tersebut. Kita terlihat pragmatis karena melihat IPK yang banyak bertumpu pada sektor bisnis dan keuangan. Maka yang digedor perbaikannya hanya sektor tersebut. Konkretnya, Bea Cukai dan Imigrasi berupaya diperbaiki. Sentuhan minimalis ini berakhir cukup manis. Karena terkait langsung dengan sektor pebisnis yang banyak bersentuhan di wilayah tersebut, IPK terdongkrak naik.



Padahal, pada saat yang sama kita menyimpan bom waktu berupa terbengkalainya sektor lain, terkhusus pembenahan institusi kejaksaan dan kepolisian. Inilah penyumbang terbesar bom waktu yang terjadi di balik skandal bobrok kejaksaan dan aksi kepolisian “menyerang’ dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah.



Dengan mudah, para koruptor menggunakan lembaga-lembaga yang belum tersentuh sentuhan reformatif ini. Hasilnya adalah pemain-pemain seperti Anggodo Widjojo dengan mudah mengatur dua lembaga tersebut. Kita terlalu pragmatis karena hanya memperbaiki hal-hal yang berhubungan langsung dengan IPK, tanpa banyak memperhatikan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengannya. Hasilnya, kita memanen banyak problem yang mengharuskan aksi tanggap darurat; berupa  pembenahan kepolisian dan kejaksaan.



Kedua, kita memang belum serius mengurus pemberantasan korupsi. Sering ada salah tanggap dan sesat pikir melihat pemberantasan korupsi. Lihat saja, karena ada sadap-menyadap, buru-buru pemerintah mengusulkan RPP Penyadapan. KPK berhasil melakukan banyak hal karena memiliki kewenangan penyadapan yang kuat dan baik. Dengan penyadapan inilah, KPK cukup banyak menangkap koruptor kakap. Pertanyaannya, kenapa kemudian KPK coba dijinakkan dengan sebuah RPP Penyadapan?



Kita ingat, tuduhan terhadap salah seorang pimpinan KPK dengan pelanggaran penyadapan terkesan sembrono. Sekadar catatan, KPK melakukan penyadapan hanya ketika terlihat adanya indikasi tindak pidana korupsi. Itu pun dilakukan secara berhati-hati dengan rentang waktu penyadapan yang dievaluasi secara berkala. Bahkan, model penyadapan oleh KPK telah tersertifikasi secara internasional oleh Electronic Telecommunication Standard Institutions, General Assembly #53, khususnya standard lawful interception di Uni Eropa. Ini lebih dari cukup untuk menyatakan bahwa penyadapan ala KPK cukup terjaga agar tidak melanggar HAM dan disalahgunakan pihak tertentu.



Karena itu, mengapa mesti takut dengan penyadapan?! Jika ketakutannya adalah lembaga-lembaga saling sadap, ini niscaya alasan yang dibuat-buat. Penyadapan tidak mungkin dilakukan jika tidak ada dugaan tindak pidana. Jika ada penyadapan yang dilakukan di luar konteks tersebut, tentunya itu termasuk penyadapan yang ilegal. Kepentingan apa di balik pemaksaan RPP Penyadapan itu?



Penyadapan dibutuhkan sebagai bagian dari penindakan. Jangan keliru melihat upaya penguatan penindakan. Kita membutuhkan bagian penindakan yang baik dan jangan dipertentangkan dengan pencegahan. Bahwa ada proses pencegahan yang belum berjalan baik, bukan berarti menghentikan proses penindakan dan kemudian lebih fokus pada pencegahan. Kita tidak sedang melakukan pencegahan semata atau penindakan an sich. Keduanya harus dilakukan dan diperkuat; penindakan ditujukan untuk koruptor aktual dan pencegahan diarahkan kepada koruptor potensial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komment yg berbobot dan penuh kesopanan ane tunggu !